Halsel, INDOPOSTV – Kepemimpinan Kepala Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Bahtiar Hi. Hakim, kini terancam dicopot.
Warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara kompak menuntut agar Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muchsin segera mencopot Bahtiar dari jabatannya.
Tuntutan itu mencuat dalam Musyawarah Luar Biasa yang digelar di Balai Desa Tawa pada Jumat (23/5/2025). Forum yang awalnya dirancang sebagai ruang dialog, berubah menjadi ajang protes atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sejumlah tudingan serius disampaikan warga, antara lain pengelolaan Dana Desa secara sepihak, adanya program fiktif, hingga pemotongan dana santunan kematian.
“Sudah terlalu lama kami diam. Dana Desa diduga dikelola semaunya. Program tidak jalan, masyarakat cuma terima dua botol obat rumput. Dari anggaran Rp163 juta, hanya itu yang terealisasi?” kata Ketua BPD Desa Tawa, Masri Abdullah.
Dana ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp150 juta dan dana BUMDes Rp50 juta juga disebut-sebut tidak jelas penggunaannya. Selain itu, program kepemudaan, PKK, bantuan sosial, hingga insentif Badan Sara dan honor BPD dilaporkan terhenti tanpa penjelasan resmi.
Masri juga menyinggung dugaan pemotongan dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya diterima penuh oleh keluarga almarhum Jalil. “Diperkirakan sekitar Rp22 juta tidak sampai ke tangan keluarga,” ujarnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Masri.
Warga dan BPD juga menilai Bahtiar telah mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan desa. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program, membuka celah penyalahgunaan anggaran.
“Kami tidak percaya lagi. Yang kami minta hanya satu: Bahtiar harus dicopot. Kami juga mendesak dilakukan audit total oleh Inspektorat atas pengelolaan Dana Desa dari 2019 hingga 2024,” tandasnya.
Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan resmi yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Surat itu akan disampaikan kepada Bupati Halsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/T.U)