Halsel, INDOPOSTV – Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah desa tersebut.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara pekan kemarin terkait penutupan aktifitas tambang tanpa izin.
“Secara resmi saya telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh aktivitas tambang dihentikan. Saya tegaskan tidak ada satu pihak manapun, baik individu maupun kelompok, yang diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan di Desa Kusubibi. Bila ada yang melanggar, akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Irmayanti kepada awak media pada hari Jumat (23/5/2025)
Irmayanti menambahkan, larangan tersebut diberlakukan karena hingga kini tidak ada izin resmi yang mengatur aktivitas pertambangan di Desa Kusubibi.
“Pengelolaan sumber daya alam harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Pemerintah desa tidak dapat mengabaikan hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irmayanti menyatakan bahwa saat ini seluruh pihak diminta untuk menunggu arahan dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian terkait kemungkinan dibukanya kembali aktivitas pertambangan secara legal.
“Hari ini kita semua menunggu arahan resmi. Jika sudah ada izin dan petunjuk dari pihak berwenang, barulah aktivitas bisa kembali dijalankan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Irmayanti mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga ketertiban di desa.
“Surat edaran ini telah kami keluarkan dan mulai berlaku hari ini. Harap seluruh masyarakat menaati demi kepentingan bersama,” tutupnya.
(Red/T.U)