Indopostv.com KPU Provinsi Jawa Barat menjadi juara I pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) katagori wilayah besar tahun 2024. Sebelumnya KPU Jabar menerima penghargaan yang sama di tahun 2023.
Penghargaan ini diperoleh usai rapat koordinasi meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara elektronik yang digelar KPU RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat Aneu Nursifah mengaku menerima penghargaan ini sangat memotivasi divisinya bersama dengan seluruh sekretariat dan tim JDIH di KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Ia mengaku berupaya menjaga kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
“Kami sangat senang dengan pemberian ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja tim selama ini. Ke depan tentu kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum,” ujarnya, melalui keterangan resmi, Selasa (12/11).
Ia mengatakan JDIH menjadi tanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum terus menjadi yang terbaik, sebagai wujud komitmen dari terwujudnya dokumentasi dan informasi yang optimal dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemberian Anugerah JDIH KPU Tahun 2024 ini diadakan bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pengelola pada tanggal 11-13 November 2024 bertajuk JDIH KPU Terintegrasi untuk Pemilihan yang Informatif.
Rapat Koordinasi dan Pemberian Anugerah ini dimaksudkan untuk memberikan pelatihan kepada anggota JDIH di wilayahnya sebagai apresiasi atas bukti konsistensi dan kesungguhan melaksanakan kinerja jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Termasuk pula untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH KPU Provinsi pada Tahun 2023, meningkatkan motivasi dan kemampuan pengelola JDIH KPU Provinsi.
Kemudian juga guna memberikan apresiasi dan motivasi kepada KPU Provinsi dalam pengelolaan JDIH di lingkungannya.
Pemberian JDIH Award 2024 berdasarkan hasil penilaian pengelolaan JDIH KPU Provinsi Tahun 2023-2024, dimana penilaian dilakukan berdasarkan tujuh aspek yaitu organisasi, SDM yang aktif dalam pengelolaan JDIH, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menunjang pengelolaan JDIH, pemanfaatan TIK, dan inovasi yang diciptakan.
Sumber :liputan6.com