Halsel, INDOPOSTV – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, mengeluarkan ultimatum kepada 249 kepala desa terkait kedisiplinan dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.7, yang digelar di Aula Kantor Bupati pada Jumat (16/5/2025). Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Zaki menyoroti masih banyaknya desa yang tertinggal dalam hal administrasi dan pelaksanaan program, yang menurutnya sudah menumpuk sejak beberapa tahun terakhir.
“Administrasi desa-desa di Halmahera Selatan akan kami benahi. Ini sudah waktunya,” tegas Zaki.
Sebagai langkah konkret, Zaki menyampaikan tiga poin penting yang wajib dipatuhi oleh para kepala desa:
1. Seragam
Wajib Kepala desa dan perangkatnya diwajibkan mengenakan seragam lengkap beserta atribut saat berurusan di Dinas PMD. Pelayanan tidak akan diberikan bagi yang tidak mematuhi aturan ini.
2. Batas Waktu Kunjungan ke Labuha
Kunjungan kepala desa ke ibu kota kabupaten dibatasi maksimal 10 hari. Jika melebihi batas waktu tersebut, harus disertai surat izin resmi dari DPMD.
3. Penertiban Tempat Tinggal
DPMD bersama Satpol PP akan menertibkan tempat tinggal kepala desa selama berada di Labuha. Kepala desa yang tinggal di tempat tidak layak akan menjadi fokus pengawasan.
“Kami ingin tahu kepala desa tinggal di mana dan dengan siapa. Ini bagian dari pengawasan moral dan tanggung jawab publik,” ujar Zaki.
Zaki menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk tekanan, melainkan upaya penegakan disiplin, etika, dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan desa. Ia menyebut, kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan sumber kemunduran.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan semangat otonomi desa dan desentralisasi anggaran. Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan keteladanan dari para pemangku kepentingan di tingkat yang lebih tinggi.
“Pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika pemimpinnya berintegritas dan disiplin, maka pembangunan desa akan berjalan efektif dan bermartabat,” pungkasnya.