Halsel, INDOPOSTV – Kepala Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Bahtiar Hi. Hakim, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Sabtu (26/4)
Laporan tersebut dilayangkan oleh Raisin Jalil, ahli waris dari almarhum Jalil Ibrahim, pada Rabu, 23 April 2025. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat panggilan kepolisian bernomor: B/54/IV/2025/SPKT.
Raisin mengungkapkan, total dana santunan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp41.900.000. Namun, Kepala Desa Bahtiar disebut memotong lebih dari setengahnya, yakni Rp21.900.000, tanpa persetujuan ahli waris.
Menurut Raisin, Bahtiar beralasan bahwa pemotongan Rp2 juta digunakan untuk biaya administrasi, sedangkan Rp20 juta lainnya disebut sebagai “dana antisipasi” untuk masyarakat yang belum terdaftar BPJS namun mengalami musibah serupa.
“Saya tidak menerima alasan itu. Dana ini merupakan hak almarhum ayah saya. Tidak ada dasar hukum dan tidak pernah ada musyawarah yang menyetujui pemotongan tersebut. Ini perampasan hak secara terang-terangan,” tegas Raisin.
Keterangan Bahtiar yang menyebut pemotongan itu telah disepakati dalam musyawarah desa, dibantah langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawa, Masri Abdula.
“Tidak pernah ada musyawarah desa yang membahas dana santunan tersebut. Dana itu murni hak keluarga almarhum. Pernyataan Kades hanya akal-akalan. Uang rakyat tidak boleh dimanipulasi seperti ini,” kata Masri.
Lebih lanjut, Raisin mengungkapkan bahwa Bahtiar sempat melontarkan ancaman saat proses klarifikasi di hadapan petugas.
“Kades bilang, ‘Ini bukan uang dari jual cengkeh dan kopra, lalu kalian lapor saya. Ingat, saya juga akan lapor balik kalian karena pencemaran nama baik,’” ujar Raisin menirukan ucapan Kades.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Halmahera Selatan. Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di desa lainnya. (Red)