INDOPOST, Halsel — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kusubibi menilai Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi cacat prosedur dan melanggar aturan. Pasalnya, musyawarah tersebut dilaksanakan tanpa persetujuan BPD, padahal agenda yang dibahas merupakan wewenang BPD. Kamis (13-03-2025)
Musdes yang digelar di rumah Kepala Desa Kusubibi, dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlangsung di balai desa atau tempat resmi lainnya. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat desa serta Babinsa setempat.
Ketua BPD Kusubibi menyayangkan langkah Pemdes yang dianggap telah mengambil alih agenda yang seharusnya menjadi ranah BPD. “Ini jelas menyalahi aturan. Musdes merupakan forum resmi yang harus melibatkan BPD sebagai inisiator dalam perencanaannya, bukan diambil alih begitu saja oleh Pemdes,” ujarnya.
Senada disampaikan Sekertaris BPD, Musdes yang di gelar oleh Pemdes Kusubibi tanpa di Ketahui oleh BPD, maka ini adalah cacat prosedur, karena hajatan Musdes adalah Hajatan BPD bukan Pemdes. Ungkapnya
“Sekali lagi kami tegaskan hasil Musdes yang di gelar Pemdes Kusubibi Tidak sah, maka itu kami meminta dengan tegas kepada DPMD segara tidak tegas Kepala Desa Kusubibi Muhammad Abdul Fatah. Karena suda menyalahi prosedur dan melangkahi kewenangan BPD. Tegasnya
BPD menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa berimplikasi pada legalitas hasil Musdes, mengingat prosedur formalnya tidak dijalankan dengan benar. Mereka juga berencana membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, pihak Pemdes Kusubibi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dari BPD.
Perkembangan lebih lanjut mengenai persoalan ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan adanya tindakan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik antara BPD dan Pemdes Kusubibi.
(Red- Farman)