Jakarta – INDOPOSTV – ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia HAM Maluku Utara Jakarta (AMP HAM MALUT JAKARTA), menggelar aksi pembekuan di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta pada Senin 6 Januari 2025 pukul 02.00 WIB. (01-08-2025)
Aksi ini diisi dengan orasi-orasi kritis yang menyoroti Kasus penjemputan Paksa Abdul Gani Kasuba (AKG) , yang menurut mereka bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, tidak ada satu individu pun yang boleh dianggap sebagai objek yang kehilangan hak-haknya.
Desakan datang dari masa aksi. Diminta Komnas HAM segera mengadili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penjemputan paksa Terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam keadaan sakit dan kritis di rumah sakit Chasan Boisorie Ternate dan di bawah ke rutan kelas IIB Jambula, Ternate.
Hal ini merupakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang harus menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM).
Alfin Abusar mengatakan. Setiap tindakan yang diambil dalam rangka penegakan hukum harus selalu sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kemanusiaan.
Menurut Alfin . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan besar, harus dapat menunjukkan contoh terbaik dalam menghormati dan melindungi hak-hak setiap individu. Pengungkapannya
“Jika KPK melanggar hak asasi manusia dalam melakukan pelanggaran, maka mereka harus segera diadili dan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Komnas HAM sebagai lembaga yang berwenang untuk melindungi hak-hak warga negara harus mengambil langkah tegas,” ujar Alfi Abusar Korlap.
Sambung Muhammad U Matapure Komnas HAM harus menjadi pelindung hak asasi manusia, dan jika ada lembaga yang terbukti melanggar hukum, mereka harus diproses sesuai hukum,” Ungkap Muhammad U Matapure, pengamat Hukum yang juga hadir dalam akurasi.
• Tim pusat INDOPOSTV